FAQ   Search   Memberlist   Usergroups   Register   Log in 
Latest global searches: cvv2 shop if iam not available  cvv2 shop if iam not avaiable  cd key do windows vista sp  seks sas maje  frazes maneiras 
Top global searches: free hosting  iso for playstation  minnesota pigeon forum  education  philippine chess 


Warga Kabupaten Pati Patoki Tanah Proyek JLS

 
 Topic Tags 

Post new topic   Reply to topic    KOMUNITAS ONLINE KABUPATEN PATI Forum Index -> -> Koran Suara Merdeka
View previous topic :: View next topic  
Author Message
indrawebmaster



Joined: 13 Nov 2007
Age: 28
Posts: 181


PostPosted: Sat Aug 02, 2008 2:01 am    Post subject: Warga Kabupaten Pati Patoki Tanah Proyek JLS If a post contains some illegal issues you may abuse on it - just click Abuse and fill the form Reply with quote

Warga Kabupaten Pati Patoki Tanah Proyek JLS

PATI - Sebanyak 22 warga Dukuh Gilis, Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati, terpaksa mengamankan dan membatasi tanah miliknya agar tidak dipakai untuk proyek Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati.

Pasalnya, mereka belum menerima sertifikat pemecahan hak atas tanah miliknya sebagaimana pernah dijanjikan saat menerima pembayaran ganti rugi tanah miliknya yang telah dibebaskan untuk lokasi JLS tersebut.

Dari jumlah pemilik tanah sebanyak itu, sebagian besar berlokasi di utara Kali Gilis hingga radius sekitar 400 meter. Yang di sisi selatan tinggal sekitar 50 meter dari tanggul kali tapi menjadi penghambat pelaksnaan pembersihan lokasi lahan.

Hal tersebut dibenarkan Joni Sukijan, salah seorang warga pemilik tanah yang sejak akhir 2005 lalu telah dibebaskan untuk kepentingan lokasi JLS. Diakui, dari sisi pembayaran ganti rugi seluruh warga telah menerima sesuai kesepakatan.

Akan tetapi, kesepakatan lainnya berupa pemecahan hak atas tanah miliknya, yang juga akan dilengkapi keluarnya sertifikat dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Pati, sampai sekarang belum dipenuhi. Padahal, sisa tanah miliknya yang telah dibebaskan itu berlokasi, di sisi barat dan timur JLS.

Dengan demikian, jika semula sertifikat itu hanya satu bidang, sekarang seharusnya sudah dipecah menjadi tiga bidang, dua di antaranya atas nama warga pemiliknya. Satu bidang lagi, sertifikat atas nama pemerintah kabupaten.
”Sampai sekarang, kami bersama yang lainnya belum menerima sertifikat pemecahan hak sebagaimana dijanjikan,” ujarnya.

Bangunan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, selain Joni Sukijan, tanah milik warga yang telah dibebaskan untuk JLS, tapi sampai sekarang belum tuntas proses sertifikat pemecahan haknya, sebelas di antaranya sudah terdapat bangunan rumah tinggal. Masing-masing atas nama Jasmi, Cipto cs, Munaji/Eko, Wagiyono, Subari, Jasmin, Samini, Kalimah, Paryoto, Darno, dan Tarji.

Adapun yang masih berupa tanah sawah, yaitu atas nama Ngatinah, Kasmirah, Paini, Siswati, dan Muh Kamjawi. Selebihnya, atas nama Sarni, Pariyem, Wasi, Leginah, dan Sugeng cs/Ngatemi, semuanya rata-rata terkana pembebasan antara 32 hingga 35 meter.

Dihubungi dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Pati, Suharsono SH MM, yang juga Asisten I Sekda mengatakan, warga pemilik tanah sudah dikumpulkan. Hanya tidak dijelaskan, sudah sejauh mana proses penyelesaian sertifikatnya.(ad-76)

sumber : http://suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=24599
Back to top
View user's profile Send private message
Display posts from previous:   
Post new topic   Reply to topic    KOMUNITAS ONLINE KABUPATEN PATI Forum Index -> -> Koran Suara Merdeka All times are GMT
Page 1 of 1

 
Jump to:  
You cannot post new topics in this forum
You cannot reply to topics in this forum
You cannot edit your posts in this forum
You cannot delete your posts in this forum
You cannot vote in polls in this forum


© 2007 Informe.com. Get Free Forum Hosting
Powered by phpBB © 2001, 2005 phpBB Group
Software tags powered by Software Informer

Theme xand created by spleen.